📋 Tata Tertib RT.026
Perumahan Grand Cikarang Village
RUKUN TETANGGA (RT) 026
Perumahan Grand Cikarang Village
Blok K, RT 026, RW 012, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi 17330
TATA TERTIB RT 26
KEPUTUSAN KETUA RT 26 RW 12
NOMOR : 001/26/12/2023
TENTANG
BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 26 RUKUN WARGA 12
PERUM GRAND CIKARANG VILLAGE, Jayasampurna, Serang Baru
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Bismillahirrahmanirrahim
Ketua Rukun Tetangga (RT.26), Rukun Warga (RW.12) PERUM GRAND CIKARANG VILLAGE, Jayasampurna, Serang Baru
Menimbang:
Bahwa, untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan di lingkungan RT 26, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.26.
Mengingat:
Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal di lingkungan RT 26.
Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di lingkungan RT 26.
Menetapkan:
BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 26 RUKUN WARGA 12
PERUM GRAND CIKARANG VILLAGE, JAYASAMPURNA, SERANG BARU
I
BAB I – Pendahuluan
Warga RT 26 RW 12 Perum Grand Cikarang Village Kelurahan Jayasampurna adalah warga yang menetap di wilayah RT 26 RW 12 Perum Grand Cikarang Village.
II
BAB II – Kedudukan dan Status Warga
RT 26 berada dibawah RW 12, Kelurahan Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru – Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.
Warga RT 26 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 26 RW 12 Perum Grand Cikarang Village, baik di rumah milik sendiri ataupun kontrakan.
III
BAB III – Hak dan Kewajiban Warga
A
Hak Warga
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada pengurus RT 26.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan di lingkungan RT 26.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 26.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 26 secara proporsional.
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama.
Setiap warga berhak meminjam inventaris milik RT untuk keperluan hajatan keluarga.
Setiap warga berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan dengan aman dan damai.
B
Kewajiban Warga
Warga yang menetap maupun kontrak diwajibkan memiliki Identitas diri (KTP) permanen dan/atau musiman.
Setiap warga berkewajiban membayar iuran kebersihan, pembangunan, besuk, dan kas RT paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
*Sanksi akan diberlakukan jika tidak membayar selama 2 bulan berturut-turut atau telat tanpa pemberitahuan.
Setiap kepala keluarga wajib memberikan data diri ke Pengurus RT sesuai dokumen resmi.
Warga baru wajib melapor ke Ketua RT dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Tamu, anggota keluarga baru, atau pembantu yang tinggal/menginap wajib dilaporkan ke pengurus RT dengan identitas sah.
Warga wajib hadir dalam rapat warga. Jika berhalangan, maka menyetujui hasil keputusan rapat yang berlangsung.
Warga wajib mematuhi hasil keputusan rapat pengurus dan warga.
Warga wajib mematuhi peraturan RT 26 RW 12 yang telah disepakati.
Warga wajib menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan, serta membantu sesama warga dalam kondisi darurat atau musibah.
Warga wajib mengikuti jadwal ronda yang telah ditetapkan dan disepakati:
Ronda dilakukan 1 kali setiap bulan.
Jika berhalangan, wajib memberitahu Ketua Ronda 1 hari sebelumnya (bukan dadakan).
Jika tidak hadir dalam kegiatan ronda, maka akan dikenakan sanksi sesuai musyawarah forum.
Jika tidak mengindahkan sanksi, maka keamanan menjadi tanggung jawab pribadi.
Warga ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 26.
IV
BAB IV – KEPENDUDUKAN
Warga berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah wajib memiliki KTP.
Warga yang tinggal di rumah milik pribadi wajib memiliki KK dan KTP domisili RT 26 RW 12.
KK sebaiknya hanya berisi 1 keluarga inti. Jika ada anggota keluarga menikah, wajib membuat KK baru dalam waktu 3 bulan.
Jika tidak melengkapi administrasi kependudukan, akan diberi 3 kali teguran selama 3 bulan. Jika tidak diindahkan, akan dicabut haknya sebagai warga RT 26.
⚠️ Sanksi: Pencabutan hak sebagai warga RT 26
Setiap permohonan surat pengantar wajib disertai dengan KTP atau KK.
Warga pindahan wajib melapor ke Ketua RT maksimal 1 minggu setelah menetap, dan membawa Surat Pindah + identitas diri.
Warga yang akan pindah keluar RT 26 wajib melapor maksimal 1 minggu sebelum pindah.
Warga baru hanya akan mendapat layanan administrasi jika telah menetap minimal 6 bulan di RT 26.
V
BAB V – SOSIAL KEMASYARAKATAN
Semua warga (tetap, sewa, kontrak, atau kost) wajib ikut serta dalam kegiatan warga di RT 26:
Pertemuan rutin warga
Kerja bakti warga
Kegiatan keagamaan
Kegiatan sosial lainnya
Jika ada warga yang meninggal dunia, pengurus dan warga wajib membantu sampai proses pemakaman selesai.
Tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam wajib dilaporkan ke Ketua RT atau seksi keamanan.
Jika ada warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit, diharapkan warga ikut menjenguk (besuk) sesuai koordinasi pengurus RT.
KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
Setiap warga diwajibkan membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali, baik pemilik maupun penyewa.
Kerja bakti dilaksanakan setiap 2 bulan sekali, pada minggu pertama dan kedua, atau sesuai jadwal yang ditentukan, dimulai pukul 07.00 WIB.
Jika berhalangan hadir, warga wajib memberikan konsumsi ala kadarnya untuk warga lain yang hadir.
Area kerja bakti mencakup seluruh wilayah RT 26 atau sesuai dengan kebutuhan yang disepakati bersama.
VI
BAB VI – KEAMANAN LINGKUNGAN
Jika terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT. Jika diperlukan, RT dan warga dapat melaporkan ke polisi.
Tamu yang mengaku petugas harus menunjukkan surat penugasan. Jika mencurigakan, segera hubungi keamanan RT.
Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, seperti hura-hura atau konsumsi minuman keras di wilayah RT 26. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
🚫 Larangan: Kegiatan yang mengganggu ketertiban umum
Orang dari luar RT 26 tidak boleh melakukan kegiatan apapun tanpa izin dari pengurus RT.
Tamu atau warga yang tertangkap melakukan asusila, narkoba, perjudian, atau kriminal lainnya akan diserahkan kepada pihak berwajib.
⚖️ Sanksi: Diserahkan kepada pihak berwajib
Kendaraan non-warga dilarang parkir lama tanpa izin dari pengurus RT.
VII
BAB VII – PERPINDAHAN PENDUDUK
Warga yang pindah keluar wilayah RT 26 wajib melapor ke pengurus dan membuat surat pindah dari RT 26 RW 12.
Warga yang telah pindah keluar tidak lagi dianggap sebagai warga RT 26, meskipun masih memiliki KTP dengan alamat RT 26.
Pengurus RT 26 tidak bertanggung jawab atas hal yang terjadi pada mantan warga RT 26 setelah mereka pindah.
VIII
BAB VIII – MUSYAWARAH
Musyawarah Warga
Merupakan hasil musyawarah yang wajib dipatuhi oleh pengurus dan warga.
Merupakan forum untuk mencari mufakat bersama warga.
Diadakan setiap 3 bulan sekali atau saat ada hal penting yang membutuhkan keputusan bersama.
Warga akan menerima undangan musyawarah paling lambat 1 hari sebelum hari H pelaksanaan.
Musyawarah Pengurus
Berisi koordinasi & evaluasi program kerja pengurus RT, minimal setiap 6 bulan sekali.
Musyawarah juga dilakukan jika ada hal mendesak yang dipandang perlu oleh pengurus RT.
IX
BAB IX – PEMILIHAN KETUA RT
Kualifikasi Calon
Bersikap jujur, ramah, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Warga menetap dan tinggal di rumah milik pribadi minimal 6 bulan.
Tidak sedang terlibat dalam proses hukum.
Dapat diikuti 2 calon atau lebih dalam pemilihan.
Masa Jabatan
Masa kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun.
Tata Cara Pemilihan
Secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Setiap KK memiliki 1 suara (suami atau istri).
Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.
Ketua RT terpilih berhak menyusun struktur kepengurusan RT.
X
BAB X – KEPENGURUSAN
Kepengurusan baru mulai berjalan apabila:
Adanya serah terima administratif dari pengurus lama ke pengurus baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT, dan inventaris RT.
Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.
Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh Ketua RT.
Pengurus yang melakukan manipulasi, korupsi, atau tindakan tidak terpuji dapat diberhentikan oleh Ketua melalui rapat pengurus.
⚠️ Sanksi: Pemberhentian melalui rapat pengurus
Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi minimal setiap 3 bulan sekali.
Buku Tata Tertib dan Panduan ini, sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 26 RW 12, Perum Grand Cikarang Village, Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Ditetapkan di: RT 026 RW 012
Pada Tanggal: 26 Desember 2023
Ketua RT.026
Dwi Prastyo Trisnadi
✅ Dokumen Lengkap
Tata Tertib RT.026 telah selesai dan siap untuk digunakan sebagai pedoman warga.